Penambangan Emas Tak Berizin, Enam Orang di Amankan di Mapolres Sukabumi

    Penambangan Emas Tak Berizin, Enam Orang di Amankan di Mapolres Sukabumi
    Penambangan Emas Tak Berizin, Enam Orang di Amankan di Mapolres Sukabumi

    Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka  itu diamankan pada Kamis (1/6/2023).

    Kemudian Kapolres Sukabumi  AKBP Maruly Pardede, menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

    Menurutnya, dari jumlah itu, kemudia penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

    " Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, " kata Maruly dalam rilisnya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi,  Sabtu (3/6/2023).

    Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

    Masih kata Maruly, para pelaku,   memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

    Alumni Akpol tahun 2002 mengatakan, Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

    "Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S, " bebernya.

    Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

    Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan,  penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

    "Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara, " tegas Maruly mengakhiri penjelasannya.

    polres sukabumi polda jabar aa dede kapolres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bripda Rico Simatupang Himbau Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Penambangan Emas di Ciemas Sukabumi Ilegal,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Kapolres Sukabumi Kunjungi SDN Otista Palabuhanratu, Bagikan Makan Siang Gratis
    Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Tingkatkan Kedekatan dengan Warga Melalui Giat DDS
    Patroli Dialogis Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Keamanan dan Bahaya TPPO
    Safari Subuh Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Meningkatkan Silaturahmi dan Keamanan di Tengah Masyarakat
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Patroli Dialogis Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Waspada Cuaca Ekstrem
    Patroli Biru Malam Polsek Palabuhanratu Tingkatkan Keamanan Masyarakat
    Patroli Dialogis Samapta Polsek Palabuhanratu Ciptakan Situasi Kondusif di Wilayah Hukum Palabuhanratu
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Hadiri Pelantikan KPPS untuk Pemilu yang Aman dan Lancar
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Melakukan Anjangsana dan Berikan Himbauan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Gencarkan Silaturahmi dan Sosialisasi Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Mengadakan Kegiatan Police Goes To School di SMA N 1 Nyalindung
    Sambang warganya oleh Polsek Sagaranten Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Polres Sukabumi Sosialisasikan Pencegahan Beragam Ancaman di Masyarakat

    Ikuti Kami