Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

    Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku
    Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

    Humas Polres Sukabumi - Polres Sukabumi menjadi saksi pelaksanaan Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana penyerangan secara bersama-sama yang berakhir dengan meninggalnya seorang korban. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

    Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi menyampaikan kronologis kejadian, "Awalnya pada hari Senin, 13 November 2023, tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram. Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi." Ungkap Kapolres di depan Mako Polres Sukabumi (06/12).

    Kapolres melanjutkan, "Kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit." Tambahnya.

    Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; dan (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

    Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

    Kapolres Sukabumi menegaskan, "Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun." Tutupnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Dukun di Sukabumi Cabul dengan Modus Mandi...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Alasan untuk Ritual, Dukun Cabul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Iman Adinugraha Tinjau PLTU dan Palabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu Sukabumi Pasca Banjir Bandang
    MEMILIH WANITA JAWA BERDASARKAN PRIMBON
    Kata-Kata Poppy Farida: Tak Perlu Ragu & Bimbang
    Kapolsek Purabaya Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Bencana Alam
    ๐๐ก๐š๐›๐ข๐ง๐ค๐š๐ฆ๐ญ๐ข๐›๐ฆ๐š๐ฌ ๐๐จ๐ฅ๐ฌ๐ž๐ค ๐‚๐ข๐ซ๐š๐œ๐š๐ฉ ๐’๐š๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ข ๐–๐š๐ซ๐ ๐š ๐ƒ๐ž๐ฌ๐š ๐๐ฎ๐ซ๐ฐ๐š๐ฌ๐ž๐๐š๐ซ
    Bhabinkamtibmas Di nyalindung Desa Cisitu Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga
    Ojom Jaya: Politik adalah seni, Ada Banyak Cara-Cara Indah Kanggo Sampai Tujuan
    MEMILIH WANITA JAWA BERDASARKAN PRIMBON
    Kata-Kata Poppy Farida: Tak Perlu Ragu & Bimbang
    Anggota Polri Gugur Saat Bertugas, Dedikasi Bripka Miftahu Rochman Jadi Teladan
    Aang Sumarna: Kekuatan Dari Kebaikan, Allah Menggerakan Orang-Orang Baik Untuk Mendukung Asep Japar Andreas
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Melakukan Anjangsana dan Berikan Himbauan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Gencarkan Silaturahmi dan Sosialisasi Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Mengadakan Kegiatan Police Goes To School di SMA N 1 Nyalindung
    Sambang warganya oleh Polsek Sagaranten Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Polres Sukabumi Sosialisasikan Pencegahan Beragam Ancaman di Masyarakat

    Ikuti Kami