Sukabumi – Kepala Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan apresiasi kepada Polres Sukabumi atas upaya sigapnya dalam mengungkap tindak pidana promosi situs judi online di wilayahnya. Pengungkapan ini disampaikan dalam press release yang digelar Polres Sukabumi pada Senin (4/11/2024) di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kapolres Sukabumi dalam memberantas judi online ini. Presiden telah dengan tegas menghimbau tentang pentingnya pemberantasan judi online, dan tindakan Polres Sukabumi menjadi contoh nyata dalam menjaga moral dan keamanan di masyarakat, ” ungkap Kepala Desa Bojongkembar.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak di kalangan warga, terutama dalam menghindari aktivitas yang dapat merugikan masyarakat, seperti judi online. “Media sosial harus digunakan dengan baik. Masyarakat perlu lebih waspada dan tidak mudah terjerumus ke dalam kegiatan yang merusak produktivitas dan kesejahteraan bersama, ” lanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Siber Polres Sukabumi menemukan akun TikTok yang menyiarkan promosi situs judi online secara terbuka melalui siaran langsung. Dua tersangka, yaitu A.S. alias T. dan G alias S., kini ditahan setelah diketahui terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui akun tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus mengawasi aktivitas daring di wilayah Sukabumi untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.